KENDAL - Penyelenggaraan makanan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Terbuka Kendal berpedoman pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 40 Tahun 2017. Mengacu pada peraturan tersebut, menu yang disajikan setiap harinya berbeda sesuai dengan siklus sepuluh hari.
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja, Ari Rahmanto menyampaikan bahwa setiap WBP berhak mendapatkan makanan dan minuman yang layak untuk memenuhi kebutuhan gizi serta nutrisi setiap harinya.
“Pemenuhan hak dasar seperti makanan dan minuman untuk warga binaan, kami selenggarakan sesuai SOP. Mulai dari penerimaan, pengolahan hingga pendistribusian kepada warga binaan, ” ucap Ari pada saat melaksanakan kontrol dapur, Sabtu (07/01/2022).
Pada saat penerimaan bahan makanan terlebih dahulu diperiksa oleh petugas untuk memastikan kualitas dan kuantitas. Selanjutnya, petugas dapur akan memilah bahan makanan yang akan diolah sesuai dengan menu yang dijadwalkan. Dalam proses pengolahan melibatkan WBP Pekerja yang ditugaskan di dapur Lapas.
“Untuk menjamin makanan yang disajikan higienis dan memiliki cita rasa yang layak, petugas dapur selalu mengawasi dalam pengolahan bahan makanan. Tidak sebatas mengawasi, petugas juga memastikan kebersihan peralatan memasak dan dapur, ” imbuh Ari.
Kepala Sub Seksi Perawatan, Murwoto yang turut mendampingi dalam pelaksanaan kontrol dapur mengatakan bahwa warga binaan juga mendapat tambahan menu seperti bubur kacang ijo, pisang, nanas atau pepaya.
Menjamin kebutuhan dasar narapidana terpenuhi sesuai standar, setiap harinya Kalapas melaksanakan monitoring terhadap penyelenggaraan makanan, mulai dari rasa, porsi, hingga kesesuaian makanan dengan menu siklus sepuluh hari.
(N.Son/***)